MESUJI - Keputusan pemerintah 1 Januari 2016 Tahun lalu, tentang syarat mutlak pengguna listrik bersubsidi hanya orang miskin yang boleh menikmatinya. Pemerintahpun memangkas anggaran subsidi listrik tersebut yang sebelumnya Rp66 Triliun menjadi Rp37, 31 dengan kebijakkan pemberian subsidi bagi 24, 7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Namun. Sepertinya, kebijakkan tersebut hanya sebatas omongan (lain dimulut-lain pula dihati). Faktanya, masih ada beberapa data pengguna Listrik Subsidi dengan jenis KWH yang beredar di Kabupaten Mesuji diduga tak tepat sasaran bahkan penyaluran Listrik yang bebas mendarat. Minggu (13/02/2022).
Menurut keterangan, dari salahsatu pegawai PLN (Call Center PLN 123) berinisial (N) yang berwenang untuk wilayah Kabupaten Mesuji. Untuk mengetahui pelanggan atau konsumen sebagai pengguna listrik subsidi atau bukan bisa di Chek secara online, dengan NIK KTP. Dan, jika pemasangan saluran listrikpun harus memiliki wilayah kedudukkan yang jelas.
Saat ditanyakan maraknya pemasangan listrik di lahan register 45 dan masih adanya pengguna listrik subsidi yang diduga tak tepat sasaran. Ia mengatakan semua kembali pada aturan yang jelas, sistem hanya bisa check NIK KTP.
"Seperti tadi salahsatunya pemasangan saluran listrikpun harus memiliki wilayah kedudukkan yang jelas, ada tidak izin Tim penyalurannya, jika tidak memenuhi syarat tersebut, jelas itu ilegal, " tutur (N) pegawai PLN (Call Center PLN 123).
Sampai berita ini terbit. Belum dapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak (stakeholder). Satupun tidak ada yang aktif saat di hubungi nomer ponselnya. (Che)